Polisi Amankan 53 Paket Sabu-sabu di Rumah Pengedar Kampar Kiri Hili
KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (40) ditangkap di rumahnya di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Rabu (7/1/2026) siang, dengan barang bukti 7,74 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 53 paket siap edar.
Penangkapan AR berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Simalinyang. Masyarakat setempat melaporkan bahwa ada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Polsek Kampar Kiri Hilir segera bergerak ke lokasi.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Ferry C. Ambarita, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku kami tangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba yang cukup meresahkan masyarakat sekitar," ujar Kapolsek.
Setelah memastikan keberadaan AR, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak plastik yang berisi 53 paket sabu-sabu. "Kami temukan barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam 53 paket kecil siap edar. Selain itu, juga ditemukan alat penghisap berupa sendok plastik dan sejumlah uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba," tambah IPTU Ferry.
Pelaku AR mengaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RO yang juga tinggal di Desa Simalinyang. “Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu didapatkan dari RO. Kami langsung berusaha mencari RO, namun saat tim tiba di rumahnya, RO tidak berada di tempat,” kata Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi membawa AR bersama barang bukti ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas IPTU Ferry.
Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, turut memberikan apresiasi kepada Tim Polsek Kampar Kiri Hilir yang berhasil mengungkap kasus narkoba ini. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kampar, dan akan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi muda kita,” ujar Kapolres.
Polsek Kampar Kiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sekitar. "Kami akan terus menjaga ketertiban dan keamanan, serta melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba," pungkas Kapolsek.(AD)










Tulis Komentar