Pengedar Narkoba Di Kampar Kiri Hilir Ditangkap, 53 Paket Shabu Disita Polisi

KAMPAR – Tim Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayahnya. Seorang pengedar berinisial AR (40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, diamankan pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama AR yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir segera melakukan penyelidikan di kediaman pelaku.

Petugas kemudian menggeledah rumah AR yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, antara lain:

53 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 7,74 gram yaitu, 1 kotak plastik, 1 ball plastik bening, 1 sendok shabu dari pipet,
1 unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A05 warna hitam. Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 400.000,-

Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RM. Petugas langsung mengembangkan penyelidikan ke kediaman RM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

AR kini telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini.(AD)

 

TERKAIT