3.590 Pegawai Non ASN di Siak Belum Terdaftar di BKN
SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak tengah mengupayakan solusi bagi nasib 3.590 pegawai Non ASN yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil setelah adanya pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah instansi terkait, untuk mendiskusikan solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam rapat ini, kami ingin memastikan agar pendataan ulang terhadap tenaga Non ASN yang dibutuhkan OPD dapat segera dilakukan. Kami juga akan terus mencari pola yang tidak melanggar aturan," kata Mahadar di Ruang Rapat Pucuk Rebung kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026).
Pertemuan ini melibatkan kepala OPD, Kepala BKPSDMD Siak, serta pejabat terkait, untuk membahas pemetaan data, serta mencari kebijakan yang bisa diambil Pemkab Siak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mahadar menegaskan pentingnya kejelasan mengenai tenaga Non ASN yang sangat dibutuhkan oleh masing-masing OPD.
"Penting bagi kita untuk mendata secara rinci tenaga Non ASN yang benar-benar dibutuhkan. Ini agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan," jelas Mahadar.
Pemerintah Kabupaten Siak juga berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut terkait nasib para pegawai Non ASN yang belum terdata.
Pemerintah daerah berharap langkah-langkah yang diambil dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(LI)










Tulis Komentar