Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Rokan Hulu, Amankan Dua Tersangka dan Sabu 13,59 Gram
ROHUL - Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pria, S (29) dan N (30), warga setempat, diringkus dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dini hari (13/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Rokan IV Koto terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pada saat penggeledahan, salah satu pelaku sempat membuang sabu, namun petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut,” ungkap Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. Menurut Dodi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sabu seberat 13,59 gram yang dibagi dalam beberapa paket plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 890.000 dan dua unit handphone. Sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini sedang dalam pengejaran lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Rokan IV Koto semakin memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.(WW)










Tulis Komentar