Simpan Sabu di Sepeda Motor, Pemuda Asal Kasikan Diciduk Polsek Tapung Hulu
KAMPAR — Jajaran Polsek Tapung Hulu menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di KM 65 Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu(14/01), sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial SI, 28 tahun, warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,81 gram. Polisi menjerat SI dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku diduga kuat sebagai pemilik barang bukti narkotika tersebut,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, Rabu(15/01).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sukaramai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Zulkarnaini bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Tak berselang lama, petugas melihat SI melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Sukaramai KM 65. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di belakang pelat nomor bagian depan sepeda motor. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo A3X warna biru muda, serta sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi hitam dengan nomor polisi BM 3361 ZBL.
“Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar Riko. SI selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(AD)










Tulis Komentar