Polsek Tapung Hulu Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba, Amankan 4,35 Gram Sabu

KAMPAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial AG (32) dan MA (34). Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Dusun 5 Koto Malako Jaya KM 48 Blok 34, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu(14/01), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, mengatakan dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 4,35 gram. “Kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Riko, Kamis,(15/01).

Menurut Riko, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Mandau, Kecamatan Tapung Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, bersama tim melakukan penyelidikan.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim langsung menuju tempat kejadian perkara,” ujar Riko.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat pria berada di dalam sebuah gubuk. Polisi kemudian melakukan penindakan terhadap dua orang, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berisi paket narkotika yang disimpan di dalam kantong, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu. Polisi juga menyisir area sekitar lokasi dan menemukan satu paket plastik bening berisi narkotika serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka,” kata Riko.

Saat ini, AG dan MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.(AD)

 

TERKAIT