Pengedar “Bernyanyi”, Polisi Tangkap Bandar Sabu Puluhan Gram di Indragiri Hulu

INHU— Penangkapan seorang pengedar kecil di Rengat Barat berujung pada terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Dari mulut tersangka, polisi menelusuri mata rantai di atasnya dan akhirnya meringkus pemilik puluhan gram sabu yang selama ini bergerak di wilayah Rengat dan sekitarnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Rengat Barat mengamankan R. Ari Pradesa alias Ari (35), warga Teluk Sungkai, di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram bruto beserta plastik klip dan perlengkapan pendukung lainnya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di kawasan itu.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka Ari akhirnya ‘bernyanyi’ dan mengungkap identitas pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut,” ujar AIPTU Misran.

Berbekal keterangan itu, petugas langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, personel Polsek Rengat Barat menggerebek sebuah rumah di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Rollin Rose alias Olin (29), warga Kambesko, yang diduga sebagai bandar tingkat atas.

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam. Temuan itu menguatkan dugaan peran Rollin Rose dalam peredaran narkotika skala lebih besar.

“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi.

“Setiap laporan dari warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan. Sinergi inilah yang membuat jaringan narkoba bisa dihantam sampai ke hulunya,” tutup AIPTU Misran.(DS)

TERKAIT