Tambang Ilegal di Kampar Digerebek TNI–Polri, Dua Pekerja dan Alat Berat Diamankan

KAMPAR — Patroli gabungan TNI–Polri membongkar praktik penambangan ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar Kamis (15/1/2026) itu, polisi mengamankan dua pekerja alat berat beserta satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang batu dan pasir tanpa izin.

Dua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang.

“Di lokasi kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Dua pekerja berikut barang bukti langsung kami amankan,” kata Gian, Kamis.

Selain mengamankan dua pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye lengkap dengan kunci kontak, pipa paralon berdiameter enam inci sepanjang delapan meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker, serta beberapa buku faktur dan catatan penjualan pasir dan batu.

Menurut Gian, kegiatan penambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk pihak pemilik alat berat dan pengelola tambang.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Polres Kampar menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama TNI–Polri untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Kampar.

 

 

TERKAIT