Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Desa Hangtuah

KAMPAR– Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku, AG (18) yang merupakan warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, dan FI (25) warga Desa Hangtuah, ditangkap setelah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian yang meresahkan warga setempat.

Kapolsek Perhentian Raja, IPTU Sulistiyono, menjelaskan, bahwa penangkapan berawal ketika warga Desa Hangtuah tengah melaksanakan ronda malam di Pos Kamling. Mereka curiga melihat AG yang berjalan kaki di sekitar lokasi. Setelah diinterogasi, AG mengaku telah mencuri uang iuran Pos Kamling.

“Setelah pengakuan tersebut, penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Ternyata pelaku AG juga terekam CCTV sedang mencuri dua aki mobil dan satu karung brondolan sawit milik Suripto,” jelas Kapolsek.

Tidak hanya itu, pelaku AG juga diketahui melakukan aksi serupa di tempat lain dengan mencuri dua aki mobil, mesin air, dan brondolan sawit milik warga bernama Suryaman. Dari hasil penyelidikan, barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah pelaku FI untuk kemudian dijual.

Warga yang mengetahui hal ini segera melapor dan menggerebek rumah FI. Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, kunci ring pas berbagai ukuran, obeng bunga, tang pemotong, serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Barang bukti telah kami amankan, dan kedua pelaku kami bawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan Pasal 476 jo Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(AD)

 

TERKAIT