Kurang 24 Jam, Polres Siak Amankan Terduga Pelaku Kasus Anak
SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penanganan dilakukan kurang dari 24 jam setelah informasi terkait peristiwa tersebut beredar di media sosial.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya segera mengambil langkah cepat setelah menerima laporan adanya video yang diduga memperlihatkan kekerasan terhadap anak di platform Facebook pada Senin (19/1/2026).
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek terkait untuk melakukan penyelidikan. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama kami,” ujar Kapolres Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di rumah seorang rekannya. Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJG (31) bersama dua orang anak di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Selanjutnya, terduga pelaku dan kedua anak tersebut dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk pemeriksaan visum et repertum di RSUD Siak.
Dalam kasus ini, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.(LI)










Tulis Komentar