Jelang Ramadan 2026, DPRD Pekanbaru Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Total

PEKANBARU — Menjelang Ramadan 1447 Hijriah pada 2026, DPRD Kota Pekanbaru meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional selama bulan puasa. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidil Amri, sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah.

Aidil menilai aktivitas hiburan malam berpotensi mengganggu kekhusyukan masyarakat selama Ramadan, terutama karena sebagian tempat hiburan beroperasi hingga larut malam. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar hukum pengawasan dan penindakan di lapangan.

“Ramadan sudah dekat. Kami minta seluruh tempat hiburan menghormati bulan puasa dan tidak beroperasi. Pemko melalui Satpol PP perlu segera mengeluarkan surat edaran resmi agar ada kepastian hukum,” kata Aidil, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, keberadaan surat edaran penting agar aparat penegak Peraturan Daerah memiliki landasan yang kuat saat melakukan pengawasan rutin maupun penertiban terhadap pengelola yang melanggar ketentuan.

Selain soal penutupan selama Ramadan, Aidil juga menyoroti masih adanya THM yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ia meminta instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi ulang seluruh izin usaha hiburan malam di Pekanbaru untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Ia menegaskan DPRD tidak bermaksud menghambat investasi, namun menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi. “Silakan berusaha, tapi izin harus lengkap dan sesuai aturan. Jika tidak, pemerintah harus tegas menindak,” ujarnya.

Keluhan warga terkait jam operasional THM yang melebihi batas juga menjadi perhatian DPRD. Aidil menyebut masih ada tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari, bahkan menjelang pagi, sehingga mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.

Ia mengingatkan pengusaha agar tidak mengabaikan kebijakan yang akan diterapkan selama Ramadan. Komisi I DPRD, kata dia, akan memantau kinerja Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut.

“Kalau masih melanggar, penutupan permanen harus jadi opsi. Aturannya jelas dan harus dipatuhi,” kata Aidil.(DIlansir dari MCR)

 

TERKAIT