Polda Riau Ungkap Perusakan Pos TNTN, Kerugian Capai Rp190 Juta

PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Pos Komando Taktis (Poskotis) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penetapan itu dilakukan setelah penyelidikan atas insiden perusakan sejumlah sarana milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Polisi Hengky Haryadi mengatakan, para tersangka diduga merusak fasilitas di Blok 10 Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, serta Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Objek yang dirusak antara lain tenda personel, gapura, dan portal,” kata Hengky dalam konferensi pers di Media Center 91 Mapolda Riau, Rabu, 21 Januari 2026.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayor Jenderal TNI Agus Hadi Waluyo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, bersama sejumlah pejabat utama Polda Riau.

Enam tersangka masing-masing berinisial BNS, HS, JS, HP, BBM, dan SS. Menurut Hengky, seluruhnya telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Hengky menjelaskan, aksi perusakan dipicu penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas PKH di kawasan TNTN. Penolakan itu berujung pada pembongkaran tenda petugas yang saat kejadian ditempati anggota TNI.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta rekaman digital yang memperlihatkan aktivitas perusakan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hengky menyatakan penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, baik penambahan pasal maupun tersangka baru. Penegakan hukum ini, kata dia, ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di kawasan konservasi.

“Kami tidak mentoleransi perbuatan melawan hukum, termasuk perusakan fasilitas negara dan kawasan konservasi,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua menambahkan, keenam tersangka berperan langsung dalam aksi perusakan dan bukan sebagai provokator.

“Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari membongkar portal, gapura, hingga tenda petugas. Penyidikan akan terus berjalan secara berkelanjutan,” kata Hasyim.

Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang dengan laporan polisi bernomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tertanggal 25 November 2025.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu, sekelompok massa mendatangi Poskotis dan meminta petugas meninggalkan lokasi dalam waktu satu jam. Permintaan tersebut ditolak karena petugas menjalankan tugas berdasarkan surat perintah resmi.

Situasi kemudian memanas seiring bertambahnya jumlah massa hingga berujung pada perusakan sejumlah fasilitas, termasuk baliho, portal, tenda, perlengkapan pos, serta ribuan bibit tanaman. Kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Polda Riau menegaskan perusakan fasilitas Balai TNTN di kawasan konservasi merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(DI)

 

TERKAIT