Tunda Bayar APBD Bengkalis Capai Ratusan Miliar, Ini Penjelasan Sekda

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menghadapi persoalan tunda bayar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masalah ini tercatat terjadi selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025.

Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis menjadi sorotan karena dinilai tidak cermat menyusun APBD yang realistis dan berimbang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Sahputra TH, membantah anggapan bahwa tunda bayar terjadi akibat lemahnya kinerja TAPD. Ia menegaskan persoalan tersebut dipicu oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari pemerintah pusat.

“Tunda bayar yang terjadi bukan berarti TAPD tidak mampu bekerja. TAPD bukan tempat mencari uang,” kata Ersan saat ditemui wartawan, Rabu malam.

Menurut Ersan, pengurangan DBH tidak hanya dialami Kabupaten Bengkalis, tetapi hampir seluruh daerah di Indonesia. Ia menyebut kondisi tersebut berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Kita tidak dalam posisi mempermasalahkan kebijakan pemerintah pusat. DBH memang tidak diterima secara penuh oleh daerah. Silakan saja beropini, tetapi faktanya TAPD tetap bekerja sesuai tugasnya,” ujarnya.

Ersan menyatakan TAPD Bengkalis telah menyelesaikan tunda bayar pada tahun-tahun sebelumnya. Tunda bayar tahun anggaran 2023 hingga 2024, kata dia, telah dibayarkan sepenuhnya pada 2025.

“Utang piutang sudah clear. Untuk tunda bayar 2025, perkiraannya berada di kisaran Rp300 miliar sampai Rp500 miliar. Angka pastinya bisa dikonfirmasi ke BPKAD,” kata Ersan.

Terkait penyusunan APBD 2026, Ersan memastikan pemerintah daerah tetap memprioritaskan pembayaran tunda bayar serta pemenuhan hak aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, dan sekitar 6.000 tenaga honorer.

Ia menegaskan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak boleh dijadikan solusi dengan cara pemotongan.

“TPP adalah hak ASN dan tidak boleh dipotong. Fokus kita bukan mencari jalan pintas, tetapi bagaimana pemerintah daerah bisa mengakomodasi tenaga honorer tanpa harus memberhentikan mereka,” ujarnya.(Adi)

 

 

TERKAIT