Polisi Bongkar Perdagangan Owa Siamang di Pekanbaru, Dijual Rp 10 Juta
PEKANBARU— Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru membongkar praktik jual beli satwa dilindungi jenis owa siamang di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YUS.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan metode penyamaran atau undercover buying.
“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis(26/01).
Muharman menyebutkan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pihak yang memelihara satwa langka tersebut. Menurut dia, pemilik atau pemelihara satwa dilindungi juga berpotensi dijerat pidana.
“Saat ini sedang dilakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” ujarnya.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan. Program tersebut menekankan penegakan hukum tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk perlindungan lingkungan dan ekosistem.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Anggi Rian Diansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya rencana transaksi owa siamang. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli burung untuk mendekati pelaku.
“Dia menyampaikan ada kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” kata Anggi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui owa siamang tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta. Saat transaksi, polisi baru menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 juta. Satwa dilindungi itu diketahui berasal dari Kabupaten Kampar.
Polisi telah mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat pemilik satwa di Kampar, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga kini, penyelidikan terhadap pemilik owa siamang tersebut masih berlanjut.
Anggi menambahkan tersangka mengaku tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DI)










Tulis Komentar