Kasus Narkotika Selebgram Adil Atra, Polisi Tegaskan Pembebasan Sesuai Prosedur Hukum
PEKANBARU — Selebgram sekaligus pengusaha Adil Atra bersama lima rekannya yang sempat ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika telah dibebaskan. Kepolisian menegaskan pembebasan tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum dan asesmen terpadu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adil dan rekan-rekannya sebelumnya diamankan dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di kawasan BaliView, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Happy Five. Dalam pemeriksaan awal, salah satu orang yang diamankan mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Adil.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Adil di kediamannya di wilayah Rumbai, Pekanbaru. Informasi mengenai pembebasan Adil dan kawan-kawan sempat menimbulkan sorotan publik.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacob, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diproses sesuai prosedur. “Di Polresta naik pada proses penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” kata Jacob, Minggu (25/1/2026).
Ia menyebutkan, hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, dan dokter menyimpulkan Adil sebagai penyalahguna narkotika. “Karena itu, yang bersangkutan diwajibkan menjalani rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN,” ujarnya.
Jacob menegaskan, seluruh tahapan hukum telah dilalui sebelum keputusan tersebut diambil. “Setelah seluruh pihak diperiksa, memang semuanya merupakan penyalahguna. Untuk penyedia barang, yakni tersangka O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sementara Adil tidak berperan sebagai pengedar,” kata dia.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengajukan rekomendasi rehabilitasi ke BNN dengan mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Untuk hasil dan perkembangan selanjutnya, penanganan perkara ini sudah masuk ke ranah BNN,” kata Jacob.(DI)










Tulis Komentar