Polsek LBJ Ungkap Peredaran Sabu dari Sungai Lala ke Lubuk Batu Jaya
INHU — Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu, mengungkap kasus peredaran narkotika lintas kecamatan setelah menerima informasi masyarakat terkait masuknya sabu ke wilayah Lubuk Batu Jaya dari kecamatan tetangga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Sungai Lala, RT 003 RW 006, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya informasi peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kecamatan Sungai Lala dan masuk ke wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar Misran dalam keterangan tertulis.
Setelah menerima laporan dari Kanit Reskrim, Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H. memerintahkan tim operasional untuk melakukan pengungkapan di lapangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dalam rumah.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial DY alias Dimas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di saku belakang celana pelaku.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, serta satu buah alat hisap sabu (bong) sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.(DS)










Tulis Komentar