Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Oknum PNS dan P3K Ikut Diamankan

INHU— Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu rangkaian operasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat, Selasa (27/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa orang terduga pelaku, di antaranya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga P3K paruh waktu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H. langsung memimpin penyelidikan di lapangan,” ujar AIPTU Misran, Rabu (28/1/2026).

Hasil penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) di lokasi pertama. Berdasarkan keterangan polisi, yang bersangkutan diketahui merupakan oknum PNS pada Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng kecil berwarna perak.
Dari hasil pemeriksaan awal, RSH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial IS alias Jabir (47). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, sekitar pukul 15.15 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IS alias Jabir bersama seorang pria lain berinisial MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, telepon genggam, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Pengungkapan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu kembali mengamankan seorang pria berinisial EV alias Vian (33) di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Dari tangan EV, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

“Seluruh terduga pelaku telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AIPTU Misran.

Ia menambahkan, Polres Inhu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi, termasuk apabila pelaku berasal dari aparatur pemerintah,” ujarnya.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.(DS)

TERKAIT