Imigrasi Pekanbaru Resmikan Unit Layanan Paspor di Mal Ciputra Seraya
PEKANBARU — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) di Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru, Senin, 26 Januari 2026. Kehadiran layanan paspor di pusat perbelanjaan ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian yang cepat dan nyaman.
Peresmian ULP tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026. Sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Hadir antara lain Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Komandan Polisi Militer Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru sebagai simbol dimulainya operasional Unit Layanan Paspor di Mal Ciputra Seraya. Lokasi ini dipilih karena dinilai strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Junior Manerep Sigalingging, mengatakan pembukaan ULP merupakan bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian agar lebih adaptif terhadap kebutuhan publik.
“Unit Layanan Paspor ini bukan sekadar penambahan lokasi, tetapi wujud komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses masyarakat,” kata Junior.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang, menyebutkan kehadiran ULP di pusat perbelanjaan merupakan inovasi pelayanan yang mengedepankan efisiensi waktu dan kenyamanan pemohon.
“Dengan lokasi di pusat aktivitas masyarakat, pemohon paspor tidak perlu datang ke kantor imigrasi utama dan mengorbankan banyak waktu,” ujar Ryang.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor melalui ULP Mal Ciputra Seraya wajib mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon dapat memilih lokasi dan jadwal layanan sesuai kuota yang tersedia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menghadirkan layanan publik di ruang-ruang strategis.
“Kehadiran layanan pemerintah di pusat keramaian seperti mal merupakan terobosan yang patut didukung karena mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan diresmikannya Unit Layanan Paspor di Mal Ciputra Seraya, diharapkan kualitas pelayanan keimigrasian di Pekanbaru semakin meningkat serta menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(RS)










Tulis Komentar