Bawa Sabu dari Inhil, Pemuda Ditangkap Polsek Batang Gansal Inhu

INHU — Kepolisian Sektor Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melintas di wilayah Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Selasa(27/01).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB di RT 013 RW 003 Dusun Senamak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Seberida.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pendalaman selama dua hari, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi sabu terjadi di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Misran.

Pelaku kemudian diketahui bergerak menuju Kabupaten Indragiri Hulu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Lintas Timur Dusun Senamak, petugas langsung melakukan penyergapan.

Pemuda tersebut diketahui berinisial RAN alias Akbar, 19 tahun, warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan satu paket sabu dalam plastik klip, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirex.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku sempat membuang satu paket sabu lainnya. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus timah rokok berwarna merah.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BM 3429 BS yang digunakan pelaku. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan berperan sebagai pemakai. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Misran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.(DS)

 

TERKAIT