Modus Top Up Kredit, Dua Debt Kolektor Leasing Diamankan Polisi

PEKANBARU - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap dua debt kolektor leasing berinisial IT dan RHK atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik konsumen. Keduanya diduga menggunakan modus tawaran skema top up kredit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan penangkapan dilakukan di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (30/1/2026) dini hari. Kedua pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Sumatera Utara.

“Petugas menghentikan bus yang ditumpangi pelaku karena berusaha menghindari kejaran aparat,” kata Hasyim, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SS, karyawan swasta di Pekanbaru, yang kehilangan sepeda motor usai mendatangi kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai untuk membahas tunggakan cicilan.

Pelaku membujuk korban menandatangani dokumen yang tidak dijelaskan secara rinci. Dengan dalih pencocokan nomor rangka, pelaku meminta kunci motor lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp26,4 juta dan melapor ke Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat IT dan RHK dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.(DI)

TERKAIT