Polsek Kelayang Tangkap Dua Pelaku Narkoba, 14 Paket Sabu Disita
INHU — Unit Reserse Kriminal Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua pengungkapan beruntun pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat kotor 4,05 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang.
“Berdasarkan informasi masyarakat, personel Polsek Kelayang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” kata Misran, Sabtu(31/01).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan G393+9F Sungai Kuning Binio. Polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias Anton, 39 tahun, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari tangan Anton, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,22 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam karung berisi pasir yang berada di depan rumah pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna biru dan tutup botol bekas racun rumput yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Kepada petugas, Anton mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA alias Bowok.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap. Pelaku berinisial WA alias Bowok, 47 tahun, seorang wiraswasta, diamankan di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan diselipkan di saku jaket hijau milik pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna hitam, plastik klip kosong, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” ujar Misran.
Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, guna menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(DS)










Tulis Komentar