Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu 8,47 Gram di Kandis, Dua Terduga Bandar Diamankan

SIAK– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar dengan barang bukti sabu seberat 8,47 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (25) dan R (28). Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 gram, satu plastik klip pembungkus warna biru, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka R di lokasi kejadian. Saat dilakukan penindakan, tersangka S sempat membuang empat paket sabu, namun berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, tersangka R mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Benny, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka R dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, sedangkan tersangka S dinyatakan negatif.

AKP Benny menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai bandar. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Siak dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(LI)

TERKAIT