Satlantas Polres Bengkalis Tertibkan Balap Liar, 84 Sepeda Motor Diamankan
BENGKALIS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis melakukan penertiban terhadap aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bengkalis. Penindakan tersebut telah dilaksanakan sejak Minggu pekan lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, mengatakan penertiban menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta kendaraan yang diduga akan melakukan balap liar di lokasi-lokasi rawan.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami curigai akan melakukan balap liar. Biasanya, pengguna knalpot tersebut sering terlibat balap liar, terutama pada malam hari,” ujar AKP Shandra kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi balap liar. Laporan tersebut berasal dari wilayah daratan, seperti Kecamatan Mandau dan Pinggir, hingga wilayah Kota Bengkalis.
Menurut AKP Shandra, aksi balap liar sangat meresahkan masyarakat karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, suara knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, khususnya pada malam hari.
Penertiban balap liar ini juga menjadi atensi Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar. Satlantas Polres Bengkalis diminta untuk melakukan penindakan tegas serta upaya pencegahan agar aktivitas balap liar tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami menjalankan atensi dan komitmen Kapolres. Sejak Minggu lalu, kami sudah melakukan penindakan terhadap balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.
AKP Shandra menambahkan, patroli rutin terus dilakukan setiap hari, terutama pada malam hari di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar. Upaya tersebut akan terus dilakukan hingga situasi dinyatakan benar-benar kondusif.
“Kami pastikan tidak ada lagi aktivitas balap liar di wilayah Bengkalis,” tegasnya.
Terhadap pelanggar, petugas melakukan penilangan di tempat serta mengamankan kendaraan. Kendaraan dapat diambil kembali setelah pemilik menjalani proses persidangan dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan juga wajib dikembalikan ke kondisi standar sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya,” tambah AKP Shandra.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Bengkalis telah mengamankan sebanyak 84 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 58 unit diamankan di wilayah Kota Bengkalis dan 26 unit di Kecamatan Mandau.
“Itu total kendaraan yang saat ini kami amankan,” tutupnya.(Adi)










Tulis Komentar