Satres Narkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu di Tiga Kecamatan
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu di tiga kecamatan dalam waktu dua hari. Dari pengungkapan tersebut, beberapa orang diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah mengatakan pengungkapan dilakukan di Kecamatan Bathin Solapan, Bukit Batu, dan Siak Kecil. Penindakan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Di Kecamatan Bathin Solapan, petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Pada pengungkapan pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (25) di pinggir Jalan Lintas Duri XIII, Desa Bumbung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
“Dari pengakuan HR, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AM,” kata Juli, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan AM. Dari tangan AM, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat sekitar dua gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu sendok sabu, satu kotak warna biru, serta satu unit telepon genggam.
“Tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Juli.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Kecamatan Siak Kecil pada Minggu (1/2/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria berinisial EH (25) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat sekitar 1,86 gram. Polisi juga menyita alat hisap berupa bong, kaca pirex, dan timbangan digital.
Menurut Juli, EH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial R yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, di Kecamatan Bukit Batu, Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Desa Pakning Asal, Senin (2/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang.
“Dari tiga orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya berstatus sebagai pengguna,” kata Juli.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Adi)










Tulis Komentar