Dugaan Perdagangan Orang di Bengkalis Terbongkar, Ini Penjelasan Polisi
BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Seksi Humas Polres Bengkalis AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis dan layanan darurat kepolisian 110.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendatangi beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami mengamankan 12 orang,” ujar Julianda.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku dengan inisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, empat orang lainnya diduga sebagai korban, terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya), yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Menurut polisi, para korban ditemukan di sejumlah lokasi penampungan dan tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penggeledahan, petugas melaksanakan tindakan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan oleh empat terduga pelaku, empat korban, serta empat warga setempat sebagai saksi.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan korban, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta ketentuan hukum lain yang terkait.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO atau pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Jangan ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AIPDA Julianda Bazrah.(Adi)










Tulis Komentar