Polsek Mandau Ungkap Kasus Ganja 1,9 Kilogram, Satu Warga Diamankan
BENGKALIS – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat kotor mencapai 1.903 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Bengkalis terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” ujar AIPDA Juliandi, Selasa (3/2/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penindakan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu tas hitam, satu ember warna merah, sejumlah plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga dapat melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan darurat 110.
“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup AIPDA Juliandi Bazrah.(Adi)










Tulis Komentar