KPU Tetapkan Jumlah DPT Kabupaten Siak 335.676

SIAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap Kabupaten Siak sebanyak 335.676 DPT pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024.
Hal tersebut diumumkan KPU Siak setelah melakukan hasil rapat pleno penetapan DPT, Selasa(29/10/2024).
Ketua KPU Siak Said Dharma mengatakan, bahwa adapun rinciannya yaitu, 171.379 pemilih laki-laki dan 164.279 pemilih perempuan, sesuai hasil pleno yang tertuang dalam berita acara KPU Siak Nomor: 247/PL.01.2-BA/1408/3/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
"Saat ini kita masih membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat pemilih yang mengalami kendala untuk memilih nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya," ujarnya.
Dikatakannya, batas tersebut sampai dengan 7 hari sebelum pemilihan berlangsung pada 27 November mendatang.
"Dengan alasan pindah memilih yang dimaksud KPU, yaitu pertama, sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; kedua, sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; keempat, sedang menjalani rehabilitasi narkoba; kelima, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; keenam, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi; ketujuh, pindah domisili; kedelapan, tertimpa bencana alam; dan terakhir, sedang bekerja di luar domisilinya," pungkasnya.
Tulis Komentar