Polsek Batang Gansal Bongkar Peredaran Sabu di Desa Siambul, Satu Pengedar Diamankan
INHU – Upaya peredaran narkotika hingga ke pelosok desa kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjadikan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, sebagai lokasi transaksi.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MS alias Sanggam diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gansal IPTU Agus Ferinaldi, S.Sos., M.H. pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siambul.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar AIPTU Misran.
Pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Polsek Batang Gansal melakukan patroli menuju lokasi yang dicurigai. Saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penghentian dan mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang oleh tersangka. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok berwarna ungu.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka diketahui bernama MS alias Sanggam, pria kelahiran Medan tahun 1994, yang berdomisili di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua lembar kertas rokok warna ungu, satu unit telepon genggam berwarna biru, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(DS)










Tulis Komentar