Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku KDRT terhadap Istri Siri

KAMPAR– Jajaran Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang pria pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirinya, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumahnya di Dusun III, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Korban, RU (43), melaporkan pelaku, YU (47), warga Desa Tanjung, ke Mapolsek XIII Koto Kampar pada Kamis (6/11/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, IPTU Adi Candra, menjelaskan, “Korban mengalami luka lebam di wajah akibat dipukul berulang kali. Anak korban, WA (23), juga mengalami luka di kaki saat mencoba melerai.”

Setelah menerima laporan, polisi melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Setelah berkas lengkap, pada Senin (2/2/2026), pelaku diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek XIII Koto Kampar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejadian bermula ketika korban baru pulang dari bekerja. “Pelaku mendatangi korban dan menanyakan handphone anaknya. Korban menjawab tidak membawanya. Mendengar jawaban itu, pelaku langsung memukul wajah korban berulang kali, menendang, dan mencekik leher korban,” jelas IPTU Adi Candra.

Anak korban, WA, kemudian datang untuk menolong ibunya. “Pelaku mendorong keduanya hingga jatuh menimpa kursi, menyebabkan kaki WA terluka,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Kampar dan dijerat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 351 KUHPidana. Penyidikan masih berlangsung.(AD)

TERKAIT