Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kuala Cenaku, Sita 13 Paket Sabu
INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria asal Kecamatan Kuala Cenaku. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,81 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. Ia menyebutkan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aiptu Misran, Rabu (4/2/2026).
Tersangka berinisial UY alias Yayan (37), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kronologi pengungkapan berawal pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu untuk ditindaklanjuti.
Kasat Res Narkoba Polres Inhu selanjutnya memerintahkan KBO Satres Narkoba, Ipda Roni Saputra, untuk memimpin tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, petugas mengidentifikasi tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada Rabu (4/2/2026), petugas melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik sedang di saku celana depan sebelah kiri yang berisi delapan paket sabu dibungkus kertas putih, lima paket sabu lainnya, serta sembilan plastik pembungkus kecil. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 10,81 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik pembungkus, satu unit telepon genggam warna abu-abu, delapan lembar kertas kecil warna putih, satu helai celana pendek warna krem, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut diduga miliknya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Aiptu Misran juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika dapat melaporkannya melalui layanan darurat Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.(DS)










Tulis Komentar