Paspor Hilang atau Rusak, Imigrasi Pekanbaru Ingatkan Warga Ikuti Prosedur Resmi
PEKANBARU- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan penggantian paspor yang hilang atau rusak. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan optimal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggantian paspor hilang atau rusak merupakan layanan keimigrasian yang dapat diajukan oleh pemegang paspor dengan memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Pemohon diwajibkan datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen pendukung.
Untuk penggantian paspor hilang, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Adapun permohonan penggantian paspor rusak wajib disertai paspor lama yang mengalami kerusakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiwan, mengatakan pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang berlaku menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti alur resmi penggantian paspor hilang dan rusak. Kelengkapan dokumen serta kejujuran dalam menyampaikan kronologi kejadian sangat menentukan proses pemeriksaan,” ujar Ryang.
Ia menjelaskan, setiap permohonan penggantian paspor akan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan verifikasi oleh petugas Imigrasi. Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat kelalaian yang dilakukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41A Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang menangguhkan penggantian paspor biasa yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kecerobohan pemegang paspor dengan masa penundaan paling singkat enam bulan dan paling lama dua tahun.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru juga mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen perjalanan dengan baik serta memanfaatkan kanal informasi resmi Imigrasi untuk memperoleh informasi layanan yang akurat dan terpercaya.
Melalui imbauan ini, Imigrasi berharap masyarakat semakin memahami prosedur penggantian paspor hilang dan rusak sehingga dapat meminimalkan kesalahan serta mendukung terwujudnya pelayanan keimigrasian yang tertib, transparan, dan profesional.(RS)










Tulis Komentar