Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Tiga Tersangka di Pekan Heran, 22 Paket Sabu Disita

INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu operasi pada Kamis, 5 Februari 2026. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Pengaeran Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi diterima pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan,” kata Misran.

Penyelidikan dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra atas perintah Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Dari hasil pemantauan, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni IMT alias Pentin dan AT alias Ari.

Saat penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan IMT alias Pentin (50) bersama MI alias Nanda (23) di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan badan terhadap Pentin, polisi menemukan tiga paket sabu di saku celana kiri dan satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan dari keduanya mencapai 2,10 gram.

Selain sabu, polisi menyita satu plastik pembungkus, satu unit telepon genggam warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai Rp865.000, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Pentin mengakui kepemilikan sabu tersebut. Sementara MI mengaku berperan sebagai perantara penjualan. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Dalam pengembangan kasus di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan ART alias Ari (28). Dari penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas, dengan berat kotor total 2,72 gram.

Barang bukti lain yang disita dari Ari berupa satu plastik pembungkus, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai Rp50.000. Ari mengakui sabu tersebut miliknya dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Inhu,” ujar Misran.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(DS)

TERKAIT