Ketua DK PWI Riau Tegaskan Wartawan Wajib Berintegritas, Penggunaan Ijazah Palsu Tindak Pidana
BANTEN – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, H. Zufra Irwan, SE, MM, menegaskan bahwa profesi wartawan menuntut integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Zufra Irwan mengatakan, penggunaan ijazah palsu oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga termasuk dalam kategori tindak pidana.
“Wartawan adalah profesi terhormat yang harus dijalani melalui proses yang benar. Menggunakan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindakan kriminal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Zufra Irwan saat diwawancarai, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam dunia pers. Wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh karena itu, setiap anggota PWI wajib menjaga marwah organisasi dan profesi jurnalistik.
“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada kredibilitas wartawannya. Jika ada yang memalsukan identitas atau ijazah, hal tersebut dapat merusak martabat pers secara keseluruhan,” katanya.
Zufra Irwan juga mengingatkan bahwa PWI memiliki mekanisme ketat dalam penerimaan anggota, mulai dari verifikasi administrasi hingga pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), guna memastikan setiap wartawan memiliki kemampuan serta latar belakang yang sah.
“Tidak ada jalan pintas dalam profesi ini. Semua harus melalui proses yang legal dan sesuai dengan aturan organisasi,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pengurus PWI kabupaten dan kota di Provinsi Riau agar lebih cermat dalam proses rekrutmen anggota. Apabila ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu, Dewan Kehormatan akan merekomendasikan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dewan Kehormatan tidak akan melindungi oknum yang mencederai profesi wartawan. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas, bahkan dapat diberhentikan dari keanggotaan PWI,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua DK PWI Riau berharap insan pers di Riau terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers yang kuat adalah pers yang berintegritas, beretika, dan taat hukum. Wartawan merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dengan sikap jujur, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(Adi)










Tulis Komentar