Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Hamil 8 Bulan Ditangkap Polisi di Kampar

INHU– Jajaran Polres Indragiri Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan terhadap anak. Seorang pria berinisial M alias E, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan, berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Kampar.

Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu di Desa Sungai Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang ibu berinisial R,  yang melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial N (15) diduga menjadi korban bujuk rayu pelaku. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Januari 2026 di kawasan perumahan perusahaan milik negara di Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pematang Reba.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri,” ujar AIPTU Misran.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Indragiri Hulu menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan sekitar.(DS)

TERKAIT