Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu di Rengat Barat, Ini Barang Buktinya

INHU – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang kerap dilaporkan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba diringkus aparat kepolisian di area SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JM alias KUKUS (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, diamankan setelah kembali dilaporkan oleh warga.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AIPTU Misran.

Menurut keterangan polisi, tersangka sebelumnya telah menjadi target operasi karena sering disebut dalam laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui identitasnya sebagai JM alias KUKUS. Berdasarkan pengakuannya, barang bukti disimpan di dalam dompet kain warna cokelat yang diletakkan di bawah batu di sebuah warung tempat ia biasa berkumpul.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit telepon genggam warna putih, serta uang tunai sebesar Rp320.000.

Kronologi penangkapan bermula saat tim opsnal menerima informasi adanya rencana transaksi narkotika di SPBU tersebut. Kanit Reskrim IPTU Tobert Simanjuntak bersama Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AIPTU Misran.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini, JM alias KUKUS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa aparat akan terus menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.(DS)

 

TERKAIT