Polsek Rupat Amankan 30,19 Gram Sabu dan Tiga Pelaku di Desa Pangkalan Nyirih Bengkalis

BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/2/2026) dini hari. Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat kotor 30,19 gram.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkotika di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Rupat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial EK (24). Dari hasil pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial SJ (30) dan AF (35), di lokasi berbeda yang masih berada di desa yang sama.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total 30,19 gram, sejumlah plastik klip bening, satu unit timbangan digital, alat isap kaca (pirex), tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.150.000.
.Hasil tes urine terhadap ketiganya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Polisi menyatakan temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan para terduga dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami berkomitmen mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan masih melakukan pengembangan terhadap satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(Adi)

 

TERKAIT