Satnarkoba Polres Indragiri Hulu Gerebek Rumah di Rengat, 63 Paket Sabu Disita

INHU — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menggerebek sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata, Desa Kuba, Kelurahan Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi itu, dua pria ditangkap dan puluhan paket sabu disita sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.

Petugas mendapati seorang pria berinisial ERJ alias R (33) berada di dalam rumah saat penggerebekan dilakukan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi enam paket sabu di lantai dekat terduga pelaku.

Pemeriksaan berlanjut ke dalam kamar. Di dalam lemari, petugas menemukan 57 paket sabu yang disimpan di dalam celengan berbentuk tabung berwarna cokelat. Total barang bukti yang disita sebanyak 63 paket sabu dengan berat kotor 8,63 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga plastik pembungkus, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, ERJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MR alias M (22). Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MR di kawasan Jalan Danau Raja, Kecamatan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Polisi menyatakan MR mengakui telah menyerahkan sabu kepada ERJ.

Kepala Polres Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Humas Misran menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat,” kata Misran dalam keterangan tertulis.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Polisi menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.(DS)

 

TERKAIT