Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026, Ini Aturannya

PEKANBARU– Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diputuskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Rabu(18/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., dan membahas sejumlah pedoman serta aturan aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.

Wako Agung menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi selama bulan puasa. Ketentuan ini berlaku bagi THM yang berdiri terpisah maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.

“Tempat hiburan malam atau tempat hiburan, baik yang terpisah dari hotel maupun yang merupakan bagian dari fasilitas hotel, selama Ramadan tutup. Tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan,” ujar Wako Agung usai memimpin rapat Forkopimda.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mencakup tempat hiburan seperti karaoke dan biliar. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya pertunjukan live musik pada malam hari selama Ramadan.

Sementara itu, untuk operasional restoran dan rumah makan, Pemko Pekanbaru mengatur jam layanan. Restoran hanya diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pada siang hari, restoran diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem dibawa pulang (take away).

Khusus bagi restoran atau rumah makan non-Muslim, tetap diperkenankan beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Untuk layanan makan di tempat, pengelola hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 30 persen dari total kapasitas meja yang tersedia.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.(DI)

 

TERKAIT