Bakar Lahan 3 Hektare di Bengkalis, Pria Asal Kampar Jadi Tersangka Karhutla

BENGKALIS — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.H. (32), warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Tersangka diduga membakar lahan seluas kurang lebih tiga hektare.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menggelar perkara atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Iptu Juliandi Bazrah menjelaskan, kebakaran terdeteksi pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menerima informasi adanya titik panas di wilayah tersebut dan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Di lapangan ditemukan lahan seluas kurang lebih tiga hektare dalam kondisi terbakar. Jenis tanah berupa mineral yang bercampur gambut tipis. Lahan itu diketahui milik seorang warga,” ujar Juliandi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membakar tumpukan kayu dan semak pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada penyidik, A.H. mengaku membakar semak untuk memusnahkan sarang tawon.

Namun, api diduga merambat dan membesar sejak Jumat, 13 Februari 2026, hingga mencapai puncaknya pada Minggu. Kebakaran tersebut menyebabkan lahan seluas sekitar tiga hektare terdampak.

“Pengakuannya, tindakan itu dilakukan atas inisiatif sendiri untuk mengusir tawon. Saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain maupun pemilik lahan,” kata Juliandi.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan bukti atau fakta hukum baru.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang dan satu bibit kelapa sawit yang terbakar. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, serta ancaman pidana. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.(Adi)

 

TERKAIT