Polres Siak Ungkap Motif Dugaan Pembunuhan di Minas, Dipicu Masalah Utang
SIAK– Polres Siak menggelar konferensi pers pada Kamis (19/2/2026) pukul 13.00 WIB terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Kasus tersebut disangkakan sebagai tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan dugaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Perawang Km 2, RT 001 RW 001, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah tersebut. Korban ditemukan tergeletak di area pintu dapur.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) disebut mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Permintaan itu tidak dipenuhi karena tersangka disebut masih memiliki pinjaman sebelumnya yang belum diselesaikan. Penyidik menduga, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan pribadi. Tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari dapur dan melakukan penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka diduga sempat membersihkan barang yang digunakan dan membawa telepon seluler milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat berada di rumah salah seorang kerabatnya.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau merek LIAN JIN warna silver, satu unit telepon seluler OPPO A60 warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa pelat nomor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta helm, jaket, dan tas selempang.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menempuh cara yang melanggar hukum. Menurutnya, apabila terdapat persoalan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami unsur dugaan perencanaan sesuai pasal yang dipersangkakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Polres Siak menegaskan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(LI)










Tulis Komentar