Izin Keramaian Dipertanyakan, Aktivitas Bazar Ramadan di Bengkalis Disorot
BENGKALIS – Aktivitas Bazar Ramadan UMKM yang berlokasi di samping kantor pajak, Jalan Sudirman, Kota Bengkalis, Jumat (20/2/2026), menuai sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, izin keramaian yang menjadi kewenangan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) di Polres Bengkalis hingga kini belum diterbitkan. Hal ini diakui saat dikonfirmasi Ketua PWI Bengkalis kepada pihak terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tenda telah berdiri dan bahkan telah disewakan kepada para pedagang. Dokumen perizinan yang dikantongi penyelenggara disebut-sebut baru sebatas izin lokasi dari Bagian Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.
Adapun izin keramaian dari kepolisian serta izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis diduga belum dimiliki panitia.
Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga seluruh perizinan dilengkapi.
“Kita mendesak pihak Polres agar menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian,” ujar Budhy, yang juga pimpinan media 3K3.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan. Ia menilai prosedur perizinan tidak boleh diabaikan meskipun kegiatan bertujuan mendukung pelaku UMKM.
Di sisi lain, polemik mencuat terkait pembagian lokasi bazar yang dinilai tidak transparan. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar. Dalam forum tersebut, sempat muncul usulan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian untuk menjamin asas keadilan.
Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD Firdaus, peserta hanya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga, dan Kelompok Wadah Silaturahmi. Masing-masing diminta membentuk kepengurusan.
Beberapa hari kemudian, surat keputusan izin lokasi diteken Kepala Bidang Aset Ikramuddin. Hasilnya, lokasi strategis di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, bagian tengah kepada Kelompok Tiga, dan sisi pinggir kepada Kelompok Wadah Silaturahmi.
Keputusan tersebut memicu keberatan. Kelompok Tiga dan Wadah Silaturahmi menilai pembagian lokasi tidak sesuai dengan pernyataan Kepala BPKAD Aready yang sebelumnya menyebutkan penarikan lokasi dari depan Jalan Sudirman ke belakang agar merata.
Faktanya, lokasi disebut ditarik dari arah Jalan Pelabuhan sehingga kawasan yang dinilai paling strategis berada pada satu kelompok.
“Sampai saat ini kami menganggap persoalan lokasi bazar belum selesai. Kita mendesak BPKAD melakukan cabut undi. Itu baru adil,” kata Budhy.
Secara regulasi, kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas harus memperoleh izin dari instansi perhubungan sebagaimana diatur dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari panitia penyelenggara maupun pihak kepolisian terkait status perizinan bazar tersebut.(Adi)










Tulis Komentar