Terlilit Utang, Perempuan 29 Tahun di Bengkalis Ditahan Satreskrim atas Dugaan Penggelapan Handphone

BENGKALIS – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Seorang perempuan berinisial N.M.S. (29) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu(21/02), sekitar pukul 18.00 WIB.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti yang dikumpulkan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Seksi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, mengatakan keputusan penetapan tersangka diambil setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Juliandi Bazrah, Ahad, 22 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Ia diduga menyimpangkan sejumlah unit telepon genggam yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025. Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 11 November 2025.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan unit telepon genggam. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak telepon genggam, serta rekening koran yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Juliandi.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan. Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana diminta segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Adi)

 

TERKAIT