Iming-iming Pinjaman Mudah dan Kerja Honorer, AI Ditahan Polisi di Bengkalis
BENGKALIS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang wanita berinisial AI (43), Senin (23/2/2026). Perempuan asal Medan yang berdomisili di Pekanbaru itu diduga terlibat tindak pidana penipuan dengan modus penawaran pinjaman bank dan pekerjaan honorer fiktif.
Penahanan dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2025. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kepala Satreskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus berbeda.
“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah senilai Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan alasan membantu membayar angsuran. Namun kewajiban pembayaran itu tidak pernah dipenuhi,” kata Yohn dalam keterangan tertulis.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.
Selain itu, AI juga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan imbalan uang hingga Rp80 juta. Korban dijanjikan anaknya dapat diterima bekerja. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) pengangkatan dan SKEP gaji melalui pesan WhatsApp.
Namun setelah diklarifikasi ke instansi terkait, diketahui bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah ada.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka ditahan di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum berikutnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Selama proses penahanan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Yohn.(Adi)










Tulis Komentar