Kurang dari 24 Jam, 21 Paket Sabu Disita Polisi di Mandau

BENGKALIS – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria diamankan dalam kasus berbeda di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin (23/2/2026).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona Chaniago, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika,” ujar Kapolsek Mandau.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 30. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan dan Call Center 110 terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, uang tunai sebesar Rp4.176.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hitam, serta satu kotak plastik warna putih. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif Methamphetamine.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.

Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Adi)

 

TERKAIT