Tiga Pelaku Narkotika Ditangkap di Rengat, Polisi Ungkap Peran Pemasok Utama
INHU — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kapolres Polres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, menyampaikan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu(21/02), sekitar pukul 21.00 WIB. Dua pria berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” kata Misran dalam keterangan tertulis.
Dari tangan ZC, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya. Turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp80 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37), yang diduga sebagai pemasok. Ia ditangkap pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Menurut Misran, SZ merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas pada 2025. Saat penangkapan, tersangka disebut sempat merusak salah satu telepon genggam miliknya yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Misran.(DS)










Tulis Komentar