Diduga Simpan Ganja, Pria di Salo Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar

KAMPAR— Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial SE, 40 tahun, warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

SE diamankan di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket daun ganja kering dengan berat bruto 4,12 gram.

Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar Boby Putra Ramadhan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Markus Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering. Tim kemudian melakukan penyelidikan,” kata Markus dalam keterangan tertulis, Sabtu(21/02).

Menurut dia, petugas menemukan SE berada di lokasi yang dimaksud dan langsung mengamankannya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis daun ganja kering di samping terduga pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, kertas papir, serta satu unit sepeda motor,” ujar Markus.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(AD)

 

TERKAIT