Grebek Transaksi Sabu di Tepi Air Bangkinang, Polres Kampar Amankan 2 Pria

KAMPAR— Satuan ReserseK Narkoba Polres Kampar mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (24/2/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Laporan menyebutkan adanya dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di Lingkungan Tepi Air, Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial HA (39), warga Tepi Air, Kelurahan Pulau, dan HH (30), warga Dusun Sungkinang, Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 10 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 2,02 gram. Barang bukti itu sempat dibuang ke lantai gudang oleh terduga pelaku saat hendak diamankan.

Selain sabu, polisi menyita dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo dan Samsung warna hitam, satu plastik klip kosong, satu kotak rokok warna merah, satu kaca pirek, serta uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HA mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BB melalui sistem lempar di wilayah Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Dalam perkara ini, HA diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan HH sebagai kurir.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(AD)

 

TERKAIT