Tunda Bayar 2025 di Meranti, Komisi II DPRD Desak Kepastian dari BPKAD

MERANTI — Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempertanyakan persoalan tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rapat digelar merujuk pada Surat Edaran Nomor 900/BPKAD/2026/29 tentang Penyusunan Anggaran Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 serta pergeseran APBD ke-1. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, SH.

Dari unsur legislatif, hadir Ketua Komisi II Syaifi Hasan dari Fraksi PAN, Sekretaris Komisi II Jani Pasaribu dari Fraksi PSI, serta anggota Komisi II Al Amin dari Fraksi PKS. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala BPKAD Fajar Triasmoko, M.T., didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Hidayatullah serta Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah M. Rizki Kurniawan.

Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti mekanisme penyelesaian tunda bayar Tahun 2025, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPKAD Fajar Triasmoko menjelaskan, pembayaran tunda bayar akan mulai dilakukan pada awal Februari 2026. Untuk kewajiban yang bersumber dari APBD daerah, pembayaran dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga Maret 2026. Adapun tunda bayar yang bersumber dari DAK dan DAU spesifik diprioritaskan penyelesaiannya pada Februari, menyesuaikan kemampuan kas daerah dan realisasi transfer dari pemerintah pusat.

“Targetnya seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025, baik dari DAK, DAU, maupun APBD, dapat diselesaikan paling lambat Maret 2026,” ujar Fajar dalam rapat.

Ia menyebutkan, kendala utama terjadinya tunda bayar adalah belum optimalnya transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Meski demikian, pihaknya menilai pembahasan penyelesaian tunda bayar di Kepulauan Meranti relatif cepat dibandingkan sejumlah daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Selain membahas tunda bayar, rapat juga menyinggung strategi “menjemput anggaran pusat” untuk pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pihak eksekutif menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna memaksimalkan peluang pendanaan dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Meranti, Syaifi Hasan, menyatakan seluruh anggota DPRD memiliki komitmen yang sama untuk aktif mengupayakan anggaran pusat demi pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Pulau Rangsang.

Menurut Syaifi, sebelumnya pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk periode 2024–2025 sebelum dilakukan pemangkasan. Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan ruas jalan dari Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, hingga Repan, serta ruas Sidomulyo–Tanjung Bakau sampai Tanjung Kedabu.

“Rencana pembangunan jalan yang sempat tertunda itu akan kita jemput kembali pada 2026. Ini menjadi komitmen bersama agar konektivitas dan pembangunan wilayah Rangsang dapat segera terwujud,” kata Syaifi.(Adv)

 

TERKAIT