Faradhila Ayu Pramesi Dianiaya di Kampus UIN Suska Riau, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan

PEKANBARU– Kepolisian Resor Kota Pekanbaru merespons cepat laporan penganiayaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Faradhila Ayu Pramesi (23), yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum dan Syariah pada Kamis (26/2/2026) pagi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, tepatnya di lantai dua gedung Fakultas Hukum dan Syariah, UIN Suska Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan melalui layanan call center 110, pihak kepolisian segera mengerahkan petugas ke lokasi kejadian. "Begitu menerima informasi, kami langsung mengerahkan petugas untuk menuju lokasi. Dalam waktu singkat, bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, kami berhasil mengamankan pelaku," ujar Zahwani.

Dari penyelidikan awal, pelaku penganiayaan diketahui berinisial R (21). Diduga, antara korban dan pelaku memiliki hubungan saling mengenal. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan metode scientific crime investigation untuk mengumpulkan bukti-bukti secara profesional.

Setelah kejadian, Faradhila langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan medis. Rencananya, korban akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru untuk perawatan lanjutan.

Kombes Pol Zahwani menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apapun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkas Zahwani.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap tuntas motif di balik penganiayaan tersebut.(DI)

 

TERKAIT