Karyawan Honorer di Siak dan Rekannya Tak Berkutik Saat Digerebek Terkait Dugaan Sabu
SIAK — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak, Selasa(24/02), sekitar pukul 22.15 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar. Keduanya berinisial MS (25), seorang wiraswasta, serta TR (37), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Kampung Sei Betung RT 002 RW 002.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan MS. Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor 0,60 gram, tujuh plastik klip kosong, dua unit telepon seluler merek Infinix dan Vivo, serta uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MS diduga memperoleh barang tersebut dari TR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TR di kediamannya di Jalan Datuk Bendahara, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Ajun Komisaris Polisi Benny Afriandi Siregar, menyatakan kedua pria itu diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Siak.
“Kedua terduga ini kami duga berperan sebagai pengedar atau bandar. Dari hasil tes urine, keduanya juga positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu(25/02).
Kepala Polres Siak, Ajun Komisaris Besar Polisi Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Siak. Kami akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang tersebut.(LI)










Tulis Komentar